1. Informasi tetang pekerjaan belum tentu sepenuhnya valid.
Calo, dalam merekrut calon TKI biasanya memberikan informasi yang kurang detail. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang biasanya tidak disampaikan ke CTKI (calon tenaga kerja indonesia) dengan alasan agar CTKI mau ikut dan memakai jasanya. Sebagai contoh, ada Kilang A dalam merekrut calon pegawai harus mengikuti sederetan tes, jika dalam tes ini CTKI lulus, maka dia akan mendapatkan gaji RM2000. Tetapi jika tidak mengikuti tes, akan mendapatkan gaji RM1500. Informasi seperti inilah yang kadang tidak dikasih tau ke CTKI, calo hanya memberikan informasi bawasanya kerja di Kilang A akan mendapatkan gaji RM2000 tanpa menjelaskan prosedur lainnya. Dan pada saat tanda tangan PP (perjanjian penempatan) dengan PPTKIS yang bekerja dengan calo tersebut, calon TKI akan dibuat bingung dengan isi PP tersebut, dimana tertulis RM1500 dalam PP tersebut, sedangkan informasi yang diterima adalah gaji yang diterima sebesar RM2000. Hal ini akan merugikan CTKI sendiri jika sampai di negara penempatan gaji yang diperoleh tidak sesuai dengan informasi yang diterima. Sebelum hal tersebut terjadi carilah informasi terlebih dahulu ke PPTKIS yang bersangkutan.
2. Proses relatif cepat dan belum tentu resmi.
Proses menjadi TKI dengan bantuan calo terkadang relatif cepat. Tetapi tidak sesuai dengan prosedur resmi. Calon TKI yang masih awam, biasanya belum tau prosedur resmi untuk menjadi TKI Legal dan kesempatan inilah yang biasa dimanfaatkan oleh calo. Dengan iming - iming gaji tinggi dan proses cepat, calon TKI pasti tergiur dan menggunakan jasa calo tersebut. Proses yang tidak sesuai dengan prosedur itulah yang membuat seorang menjadi TKI ilegal. Adapun beberapa hal yang membuat TKI itu ilegal adalah pertama, visa yang turun bukan visa kerja melainkan visa turis/ kunjungan. Perbedaan visa turis dengan visa kerja terletak pada masa berkalu visa tersebut, dan yang pasti visa kerja mendapatkan perlindungan dari pemerintah sendiri. Kedua, TKI ilegal tidak mendapatkan KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri), setiap TKI Legal akan mendapatkan KTKLN sebelum terbang ke negara tujuan, dll.
3. Sebagian Calo tidak bertanggung jawab.
Tidak semua calo bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Ada sebagian calo yang berfikir jika TKI sudah berangkat maka misi dia telah selesai. Jika dalam proses pendaftaran menjadi calon TKI melewati jalur resmi, TKI akan terjamin keselamatan dan mendapat perlindungan sesuai dengan kontrak yang telah disetujui. Tetapi jika dalam proses pendaftaran Calon TKI melewati jalur non prosedural maka bisa dikatakan TKI Ilegal dan tidak mendapatkan perlindungan apapun, dan jika mendapatkan masalah dinegara tempat dia bekerja Calo tidak akan bisa membantu dan akan lepas tangan akan hal itu.
Itu adalah beberapa hal yang dapat saya sampaikan, tidak semua calo merugikan calon TKI, cerdas dalam memilih dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Kerja Aman, Lewat Jalur Resmi
Salam Sukses dari PT. AMOI