Mau tau, apa aja sih tahapan proses untuk kerja ke Malaysia?
Yuk,simak sebentar mengenai tahapan proses yang sesuai dengan prosedur Pemerintah 😁
Alur Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Malaysia Dalam Sektor Formal :
1. a) Job Order.
b) Surat Izin Pengarahan.
c) Demand Letter.
b) Surat Izin Pengarahan.
c) Demand Letter.
2. a) Pendaftaran.
Lakukan pendaftaran ke PPTKIS yang anda pilih, dan pastikan PPTKIS tersebut resmi dan terdaftra di disnaker setempat.
b) Medical Check Up.
b) Medical Check Up.
Medical Check Up dibagi menjadi 2 (dua) bagian, Medical Pra dan Medical Full. Medical Pra dilakukan sebelum CTKI di Rekomkan ID ke disnaker. Medical Pra bertujuan untuk mengetahui kondisi CTKI apakah fit atau tidak dan siap untuk bekerja di Malaysia. Medical full dilakukan setelah CTKI melakuakn rekom ID di disnaker kabupaten setempat (setelah ID terbit). Bersamaan dengan online SISKO.
3. Rekom ID di Disnaker Setempat.
Rekom ID dilakukan setelah CTKI selesai melakukan medical pra dan dinyatakan FIT. Rekom ID dilakukan dengan tujuan agar calon TKI terdaftar didisnaker setempat, sehingga mendapatkan perlindungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
4. Asuransi BPJS Pra.
Pembayaran asuransi Pra dilakukan setelah ID TKI terbit. Sebelum melakukan Medical Full dan Online SISKO CTKI diwajibkan membayar asuransi pra. Pembayaran assuransi ini dilakukan oleh petugas PPTKIS terkait.
5. Proses Pembuatan Paspor.
Setelah melakukan online SISKO CTKI diwajibkan untuk pembuatan paspor. Setelah proses pasporan selesain, CTKI diwajibkan untuk melakukan Online ISC&FWCMS guna untuk proses selanjutnya.
6. Kirim Dokumen CTKI Ke Malaysia.
Setelah selesai melakukan semua proses diatas, dokumen TKI dikirimkan ke Malaysia dalam bentuk softcopy dan PDF.
7. a) Tunggu Calling Visa Turun.
b) Endors Visa.
8. a) Asuransi BPJS Purna.
Asuransi Purna dibayarkan sesaat sebelum TKI melakukan PAP.
b) Proses PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) di
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi.
b) Proses PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) di
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi.
PAP adalah Proses terakhir yang dilakukan oleh TKI sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan kegiatan ini wajib diikuti oleh TKI sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
c) KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri).
c) KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri).
KTKLN didapatkan oleh TKI setelah mengikuti kegiatan PAP. KTKLN di ambil oleh petugas PPTKIS terkait.
9. Pemberangkatan.
Jangan sampai menjadi tenaga kerja yang non prosedural ya,yang nantinya akan mengakibatkan kerugian bagi tenaga kerja tersebut.
Pilihlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang tepat dan
ikuti semua prosedur yang benar sesuai dengan peraturan Pemerintah
Salam Sukses dari Kami PT Adhi Makmur Oenggoel Insani Sidoarjo 🙋♂️
Tidak ada komentar:
Posting Komentar