Sabtu, 30 Juni 2018

PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) Panasonic Gel. 2

26 Juni 2018 Pembekalan Akhir Pemberangkatan 5 TKI PANASONIC Malaysia di Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Ayo kerja ke Malaysia lewat PT AMOI
Kami PT resmi yang diawasi langsung oleh Disnaker Provinsi
Kerja Aman Lewat Proses yang Resmi
Hub Tanti - 085655218913.



Jumat, 29 Juni 2018

TKI Wajib Legal !

TKI Non prosedural atau ilegal adalah TKI yang pergi ke luar negeri melalui prosedur yang TIDAK benar. Sebab dan akibat yang didapat jika seseorang menjadi TKI ilegal, diantaranya:

Penyebab Munculnya TKI Ilegal/ non prosedural, diantaranya:
a. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perilindungan TKI.
b. Terbatasnya akses informasi pasar kerja (dalam dan luar negeri).
c. Maraknya praktik percaloan.
d. Praktik migrasi tradisional.

Selain penyebab diatas, adapun beberapa resiko jika menjadi TKI ilegal, diantaranya:
a. TKI ilegal tidak aman, karena tidak adanya jaminan perlindungan di negara penempatan.
b. Kerap dilakukan tidak manusiawi, mulai dari penampungan sampai luar negeri.
c. Menerima gaji yang sangat rendah, atau bahkan ada yang tidak dibayar.
d Dibatasi hak-haknya oleh majikan.
e. Selalu was-was, khawatir ditangkap aparat. Dan jika tertangkap oleh aparat negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan secara paksa (deportasi).
f. TKI ilegal tidak mempunyai jaminan asuransi jika mengalami musibah, kecelakaan atau kematian.

Itulah beberapa info sebab akibat yang timbul karena menjadi TKI ilegal. Calon TKI yang cerdas pasti mengkuti proses resmi dan prosedural. Sekian dari kami, salam sukses dari PT. AMOI

 source
@kemkominfo

Senin, 25 Juni 2018

Kerja Aman, Lewat Jalur Resmi

Banyak orang yang memiliki keinginan untuk bekerja di Luar Negeri atau dalam istilahnya menjadi seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan sekarang istilah tersebut sudah diganti menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Karena dengan menjadi PMI berharap bisa mendapatkan gaji yang besar dan dapat memenuhi kebutuhannya, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Selain mendapat gaji yang besar, pengalaman yang anda dapat pastilah luar biasa dan belum tentu pengalaman itu bisa anda dapat kalau bekerja di dalam negeri. 

Namun, saat ini banyak sekali TKI/ PMI yang tidak memenuhi prosedur alias TKI/ PMI Ilegal, sehingga mereka tidak mendapatkan pantauan dan perlindungan dari kementerian tenaga kerja RI. Dengan adanya hal semacam inilah yang menjadi sebuah gambaran masyarakat, bawasanya kebanyakan orang menganggap menjadi seoarang TKI/ PMI itu tidak aman dan banyak resikonya. 

Untuk itu, kepada siapa saja yang ingin menjadi seorang TKI/ PMI maka harus memenuhi prosedur yang telah di buat oleh Kemnaker RI sehingga dapat menjadi TKI/ PMI Legal. Ini keputusan yang mutlak, dan semua TKI Wajib Legal. Hal ini untuk kelancaran bersama, maka ikuti prosedur yang telah dibuat berikut ini:

1. Carilah PPTKIS yang terdaftar di Disnaker Kabupaten / Kota.
Carilah PPTKIS yang resmi, yang terdaftar di Disnaker Kabupaten/ Kota. Pastikan PPTKIS yang anda pilih terdaftar di Disnaker/ Kota anda. Jika anda sudah yakin dengan pilihan anda, datang langsung ke alamat PPTKISnya dan usahkan jangan lewat PL (Petugas Lapangan) atau biasa disebut Calo

2. Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker Kab/Kota, BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI. 

3. Mendaftar di Disnaker Kab/Kota, ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kab/kota.
Pastikan nama anda terdaftar di Disnaker Kab/Kota setempat, supaya anda dapat mendapatkan hak dan kewajiban anda serta mendapatkan perlindungan resmi dari kementrian tenaga kerja RI. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota seperti seleksi berkas dan interview.

4. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI.
Sebelum menandatangani PK (Perjanjian Kerja), pahami dulu isinya dan jika kurang paham tanyakan langsung kepada Petugas PPTKISnya.

5. Pastikan mendapat asuransi, pendidikan dan pelatihan, mendapat Paspor dan Visa Kerja.

6. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kab/Kota.
Pastikan PP (Perjanjian Penempatan) yang anda tandatangani sesuai dengan kilang yang anda inginkan atau sesuai dengan apa yang PPTKIS sampaikan.

7. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
PAP adalah proses terakhir yang wajib diikuti oleh CTKI sebelum terbang ke negara tujuan.

8. Wajib memiliki KTKLN yang berbentuk elektronik.
KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) didapat setelah CTKI selesai mengikuti PAP. KTKLN diambil oleh petugas PPTKIS dan akan diserahkan ke CTKI sesaat sebelum diterbangkan.

9. Setelah tiba di Negara Penempatan, Lapor ke Perwakilan RI.

10. Setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke Tanah Air dan Lapor ke Petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan. 

Sabtu, 09 Juni 2018

Sosialisasi Regulasi Perlindungan TKI

 Kegiatan Sosialisasi dengan tema
REGULASI PERLINDUNGAN TKI
di kec. Krembung Sidoarjo
Presentasi Regulasi Perlindungan TKI 1.1
Presentasi Regulasi Perlindungan TKI 1.2
Sesi Tanya Jawab

















Sidoarjo, 08 Juni 2018