Banyak orang yang memiliki keinginan untuk bekerja di Luar Negeri atau
dalam istilahnya menjadi seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan sekarang istilah tersebut sudah diganti menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia). Karena
dengan menjadi PMI berharap bisa mendapatkan gaji yang besar dan dapat
memenuhi kebutuhannya, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga. Selain mendapat gaji yang besar, pengalaman yang anda dapat pastilah luar biasa dan belum tentu pengalaman itu bisa anda dapat kalau bekerja di dalam negeri.
Namun, saat ini banyak sekali TKI/ PMI yang tidak memenuhi prosedur alias TKI/ PMI
Ilegal, sehingga mereka tidak mendapatkan pantauan dan perlindungan dari kementerian tenaga
kerja RI. Dengan adanya hal semacam inilah yang menjadi sebuah gambaran masyarakat, bawasanya kebanyakan orang menganggap menjadi seoarang TKI/ PMI itu tidak aman dan banyak resikonya.
Untuk itu, kepada siapa saja yang ingin menjadi seorang TKI/ PMI maka harus
memenuhi prosedur yang telah di buat oleh Kemnaker RI sehingga dapat menjadi TKI/ PMI Legal.
Ini keputusan yang mutlak, dan semua TKI Wajib Legal. Hal ini untuk
kelancaran bersama, maka ikuti prosedur yang telah dibuat berikut ini:
1. Carilah PPTKIS yang terdaftar di Disnaker Kabupaten / Kota.
Carilah PPTKIS yang resmi, yang terdaftar di Disnaker Kabupaten/ Kota. Pastikan PPTKIS yang anda pilih terdaftar di Disnaker/ Kota anda. Jika anda sudah yakin dengan pilihan anda, datang langsung ke alamat PPTKISnya dan usahkan jangan lewat PL (Petugas Lapangan) atau biasa disebut Calo
2. Ikuti penyuluhan oleh petugas PPTKIS bersama Disnaker Kab/Kota, BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI.
3. Mendaftar di Disnaker Kab/Kota, ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kab/kota.
Pastikan nama anda terdaftar di Disnaker Kab/Kota setempat, supaya anda dapat mendapatkan hak dan kewajiban anda serta mendapatkan perlindungan resmi dari kementrian tenaga kerja RI. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Disnaker Kab/Kota seperti seleksi berkas dan interview.
4. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI.
Sebelum menandatangani PK (Perjanjian Kerja), pahami dulu isinya dan jika kurang paham tanyakan langsung kepada Petugas PPTKISnya.
5. Pastikan mendapat asuransi, pendidikan dan pelatihan, mendapat Paspor dan Visa Kerja.
6. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnaker Kab/Kota.
Pastikan PP (Perjanjian Penempatan) yang anda tandatangani sesuai dengan kilang yang anda inginkan atau sesuai dengan apa yang PPTKIS sampaikan.
7. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
PAP adalah proses terakhir yang wajib diikuti oleh CTKI sebelum terbang ke negara tujuan.
8. Wajib memiliki KTKLN yang berbentuk elektronik.
KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) didapat setelah CTKI selesai mengikuti PAP. KTKLN diambil oleh petugas PPTKIS dan akan diserahkan ke CTKI sesaat sebelum diterbangkan.
9. Setelah tiba di Negara Penempatan, Lapor ke Perwakilan RI.
10. Setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke Tanah Air dan Lapor ke Petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar